Zakat merupakan rukun islam yang kelima. Ini mengindikasikan akan pentingnya zakat sebagai salah satu rukun islam. Rukun itu sendiri seperti sebuah pondasi pada sebuah bangunan yang mana jika salah satu pondasinya tidak kuat maka rubuhlah gedung tersebut, begitu juga dengan agama islam. Karena begitu pentingnya, di Al-Quran zakat selalu berdampingan dengan kata shalat sebanyak 26. Dari sini dapat dilihat bahwasannya selain kepentingan akan kewajiban vertical juga wajib menjaga hubungan horizontal dengan cara zakat.
Zakat itu sendiri memiliki arti numbuh atau bertambah, atau juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Jadi, dari sini dapat kita tarik suatu kesimpulan bahwa zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada mustahik dengan tujuan untuk membersihkan harta pribadi, jiwa, serta agar terjadinya perkembangbiakkan perputaran uang agar uang tidak hanya berputar di kalangan tertentu saja (kalangan kaya).
Kewajiban akan berzakat ini telah tercantum dalam Al-Quran, yaitu.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah: 60)
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Al-Baqarah: 267)
þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Al-Dzariyat: 19).
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4’n?tã ¾Ï&Î!qß™u‘ ô`ÏB È@÷dr& 3“tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß™§=Ï9ur “Ï%Î!ur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ö’s1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß™§9$# çnrä‹ã‚sù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. (Al-Hasyar: 7)
Sebenarnya masih banyak surat yang membahas terkait dengan zakat. Akan tetapi dari surat-surat ini saja dapat diambil sebuah intisari bahwasannya zakat wajib hukumnya bagi setiap muslimin dikarenakan setiap harta yang kita miliki sesungguhnya ada hak orang-orang yang membutuhkan (mustahik). Selain itu ditegaskan dalam berzakat hendaknya berikanlah yang terbaik baik itu berupa barang maupun uang. Karena kita sendiri saja tidak suka bila memperoleh sesuatu (barang/uang) yang buruk, jadi sudah selayaknya pula lah mereka mendapatkan yang terbaik dari zakat yang kita keluarkan. Selain itu, seperti yang sudah saya sebutkan di atas, zakat juga berupaya dalam terjadinya perputaran uang pada sektor rill, sehingga uang tidak beredar hanya pada golongan tertentu saja. Dengan begitu roda perekonomian dan velocity of money dapat bergerak dengan lancer dan tidak terhambat atau yang memungkinkan terjadinya ikhtikar terhadap uang itu.
-Himawan Yusuf Wibisono (Sony)-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar